Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Babakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Menyikapi kejadian ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi menjamin kondusivitas wilayah.
”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi atau berada di lokasi sepi pada jam-jam rawan malam hari. Segera laporkan kepada kami jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tutupnya. (crd)
