DPR Resmi Ketok Palu Sahkan UU Reforma Agraria, Tonggak Baru Penyelesaian Konflik Lahan di Indonesia

RUU reformasi agraria
DPR RI secara resmi mengetok palu pengesahan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
0 Komentar

JAKARTA – Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, kembali menjadi saksi lahirnya produk legislasi strategis nasional. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Pengesahan ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan di tanah air.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Berdasarkan jalannya sidang, kedelapan fraksi yang ada di parlemen secara bulat menyatakan persetujuan tanpa ada penolakan, menandakan adanya konsensus politik yang kuat antarpartai dalam memandang urgensi penataan agraria nasional.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di hadapan para peserta rapat paripurna, yang langsung disambut seruan setuju serempak yang diiringi ketukan palu sidang.

Baca Juga:Pelarian Berakhir! Pembunuh Wanita dalam Kamar Hotel Cirebon Tertangkap di Pangandaran KPK Geledah Kantor PT Summarecon Bogor, Lanjutan Kasus Suap Blokir HGB

Keputusan strategis tingkat paripurna ini diambil berselang hanya sehari setelah seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pihak pemerintah mencapai kata sepakat dalam rapat pleno tingkat I. Kecepatan dan ketepatan konsolidasi politik ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merespons berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa regulasi anyar ini merangkum setidaknya 14 poin krusial yang menjadi substansi utama pembahasan. Sejumlah poin strategis tersebut di antaranya mencakup pembentukan lembaga pengawas reforma agraria yang independen dan kredibel, mekanisme komprehensif penyelesaian konflik agraria yang kerap merugikan masyarakat, penataan ulang struktur agraria, skema pendanaan yang berkelanjutan, hingga penegasan ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar hukum di sektor pertanahan.

Lebih lanjut, dalam proses harmonisasi penyusunan regulasi, DPR dan pemerintah juga telah menyetujui dan merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang cukup masif. Total DIM yang dibahas meliputi 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang dihapus demi efisiensi hukum, 3 DIM penambahan baru, serta 3 DIM yang mengalami reposisi.

0 Komentar