JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari menegaskan bahwa penempatan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan ini disampaikan Qodari dalam siaran pers, Senin (21/9/2026), menjawab pertanyaan publik soal banyaknya calon manajer Kopdes yang hingga kini belum juga ditempatkan, meski telah lolos seleksi.
Qodari memahami bahwa banyak calon manajer Kopdes yang telah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan lamanya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia juga tidak memungkiri bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Baca Juga:Respons Emosional Menteri Nusron Saat Dicecar Kasus ATR/BPNDPR Resmi Ketok Palu Sahkan UU Reforma Agraria, Tonggak Baru Penyelesaian Konflik Lahan di Indonesia
Namun, Qodari menekankan bahwa berbagai aspek administratif dan hukum perlu disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Tujuannya agar para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Qodari.
Fokus Pemerintah: Kesiapan Operasional dan Kepastian Sistem Kerja
Qodari menyampaikan bahwa pemerintah kini mengarahkan perhatian pada kesiapan operasional, termasuk memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan Kopdes dan Kampung Nelayan dapat bekerja dengan sistem yang jelas dan memiliki kepastian. Menurutnya, pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya ukuran dalam proses tersebut.
Alasannya, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” tutur Qodari.
Kontrak, Hak, dan Perlindungan Manajer Kopdes
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.
