CIREBON – Polemik tata kelola perusahaan di tubuh PT Raudhatussvfaa Sehat Bersama (PT RSB) kian meruncing menyusul sikap penolakan para pemegang saham pendiri terhadap agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Menanggapi berbagai tudingan miring, cacat hukum, hingga klaim kekosongan organ perseroan yang dilayangkan kubu pendiri dan kuasa hukumnya, pihak manajemen melalui jajaran direksi akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Para pendiri dan perwakilan pemegang saham minoritas PT Raudhatussvfaa Sehat Bersama (PT RSB) secara tegas menolak rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 21 September 2026. Penolakan ini dilayangkan melalui surat resmi yang menyoroti belum dipenuhinya prinsip Good Corporate Governance (GCG), tidak diterimanya materi RUPSLB secara lengkap sesuai UU PT, serta adanya dugaan kevakuman atau kekosongan organ pengurus perseroan sejak berakhirnya masa jabatan pasca-RUPS Tahunan 22 Juni 2026.
Kuasa hukum pemegang saham pendiri, Bambang Medivit Budiantoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan RUPSLB tersebut cacat hukum karena diselenggarakan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah akibat belum dilakukannya pencatatan perubahan pengurus di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Baca Juga:Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Nusantara CirebonJohn Herdman Coret 5 Pemain Persib dari Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Alasannya
“Secara hukum dan kondisi riil hari ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pasca-tanggal tersebut tidak memiliki legitimasi yang sah. Oleh karena itu, segala bentuk penyelenggaraan RUPS LB cacat hukum karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standing,” tegas Bambang, sekaligus mendesak agar perseroan terlebih dahulu melaksanakan uji tuntas (due diligence) menyeluruh oleh pihak independen.
Direktur PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS., memberikan penjelasan tegas sekaligus merespons deretan keberatan yang sebelumnya dipersoalkan oleh kubu pemegang saham pendiri. Salah satu poin krusial yang ditegaskan manajemen adalah perihal status pemblokiran dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum. Menurutnya, tindakan blokir administratif tersebut sama sekali tidak membatalkan atau melumpuhkan kewenangan pelaksanaan RUPS.
“Secara umum penjelasannya, pemblokiran tidak melumpuhkan RUPS. Pemblokiran hanya berdampak pada administrasi pencatatan pasca RUPS di Kemenkum, bukan melarang pelaksanaan RUPS itu sendiri,” ujar dr. Budi menanggapi polemik legalitas tersebut, Selasa (22/9/2026).
