RUPSLB RS Permata Cirebon Disoal, Manajemen Klaim Blokir SABH Tak Lumpuhkan RUPS

Polemik internal PT RSB RS Permata Cirebon
Para pendiri dan perwakilan pemegang saham minoritas PT RSB secara tegas menolak rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 21 September 2026.
0 Komentar

Lebih lanjut, melalui pesan Whatsapp dr. Budi mengungkapkan rasa prihatinnya atas langkah hukum yang ditempuh oleh sebagian pihak. Ia menyayangkan ketegangan struktural ini dibawa keluar ketimbang diselesaikan secara kekeluargaan di internal perusahaan. Sebagai pimpinan operasional, ia menyatakan komitmennya untuk senantiasa tunduk dan patuh pada koridor hukum yang berjalan.

“Saya sebetulnya berharap urusan perusahaan diselesaikan secara internal saja seperti melalui RUPS maupun pertemuan lainnya bila diperlukan, dan yang melalui jalur hukum mengikuti saja prosedur yang berlaku serta taat pada putusan pengadilan,” tulisnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa kedudukan manajemen saat ini bersifat mandatori dalam mengamankan roda organisasi agar tidak terjadi kelumpuhan manajerial. Oleh karena itu, langkah-langkah korporasi yang diambil senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum yang sah.

Baca Juga:Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Nusantara CirebonJohn Herdman Coret 5 Pemain Persib dari Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Alasannya

“Saya sendiri sebagai direksi PT RSB harus menjalankan putusan pengadilan,” imbuhnya menegaskan prinsip akuntabilitas lembaganya.

Di sisi lain, dr. Budi melontarkan peringatan serius ihwal dampak ikutan dari aksi pemblokiran SABH yang diajukan oleh kubu penggugat. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mengancam stabilitas operasional rumah sakit secara luas, termasuk nasib ratusan tenaga kerja dan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sekarang di antara para penggugat tersebut mengajukan pemblokiran pada SABH pada Kemenkum melalui Ditjen AHU, dan dapat mengancam keberlangsungan perusahaan serta mengancam juga pelayanan pada masyarakat dan tempat mencari nafkah lebih dari 550 karyawan, belum termasuk karyawan mitra, partner, dan tentu keluarganya,” beber dr. Budi.

Padahal pada statment dr. Budi sebelumnya pada (6/7/2026), Ia menyatakan pelayanan Rumah Sakit (RS) Permata Cirebon tetap kondusif serta berjalan normal seperti biasa meski tengah diguncang isu saham.

Ia juga menutup pernyataannya dengan sebuah catatan reflektif, mengingat sebagian dari pihak penggugat tersebut notabene merupakan tenaga medis yang turut berkecimpung di lingkungan pelayanan kesehatan yang sama.

“Kami khawatir para penggugat tidak menyadari dampak ini, yang beliau-beliau sendiri sebagian ada yang berpraktek sebagai dokter di rumah sakit,” pungkasnya. (tim/jp)

0 Komentar