Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda: Tonggak Kebangkitan Jati Diri Bangsa

Penetapan Hari Tatar Sunda
Foto ilustrasi perayaan Hari Tatar Sunda di halaman Gedung Sate.
0 Komentar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan tanggal 18 Mei sebagai “Hari Tatar Sunda”. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat fondasi jati diri, karakter, dan akar budaya masyarakat di wilayah Jawa Barat di tengah derasnya arus modernisasi global.

Penetapan momentum bersejarah ini merujuk pada peristiwa krusial di abad ke-7, yakni transformasi nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda. Peneliti sejarah sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Nina Herlina, menjelaskan bahwa pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada fakta historis saat Maharaja Tarusbawa resmi mengubah nama kerajaan pada 18 Mei 669 Masehi.

“Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap berbagai sumber primer, seperti Pustaka Rajyarajya i Bhumi Nusantara serta catatan sejarah dari Dinasti Tang di Cina, dapat disimpulkan bahwa titik awal berdirinya Kerajaan Sunda merupakan embrio lahirnya Tatar Sunda. Oleh karena itu, 18 Mei adalah representasi paling akurat untuk ditetapkan sebagai hari besar kebudayaan kita,” ujar Nina dalam sesi jumpa media di Gedung Sate, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:Tekan Angka Kriminalitas, Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Senjata TajamJawa Barat Perketat Keamanan Perlintasan Kereta Api, Gubernur Instruksikan Pembangunan Palang Pintu Massal

Nina menekankan bahwa penetapan ini bukan sekadar upaya romantisme sejarah atau seremoni untuk memperingati berdirinya sebuah kerajaan masa lalu. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya kolektif agar masyarakat terus menghidupkan, merawat, dan melestarikan nilai-nilai luhur serta budaya Sunda di wilayahnya masing-masing.

Landasan hukum kebijakan ini telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Kehadiran regulasi ini memberikan payung hukum bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada penguatan literasi budaya dan sejarah lokal secara berkelanjutan.

Senada dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Unpad, Hernadi Affandi, menegaskan bahwa publik tidak perlu mempertentangkan kehadiran Hari Tatar Sunda dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang diperingati setiap 19 Agustus. Menurutnya, kedua momentum tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam struktur kenegaraan dan sosial masyarakat Jawa Barat.

“Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat pada 19 Agustus lebih bersifat administratif kenegaraan yang merujuk pada pembentukan provinsi pasca-kemerdekaan RI. Sementara itu, Hari Tatar Sunda memiliki dimensi yang lebih dalam, yakni fokus pada penguatan akar budaya, sejarah panjang, dan nilai-nilai filosofis yang membentuk karakter warga,” tutur Hernadi.

0 Komentar