Terganjal Perda DTA, Pemkab Cirebon Pastikan SD Belum Bisa Terapkan Sekolah Lima Hari

Kegiatan belajar SD lima hari tidak efektif
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa penerapan skema lima hari belajar untuk SD terbentur oleh eksistensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), Kamis (30/4/2026).
0 Komentar

CIREBON – Harapan untuk menyeragamkan kebijakan lima hari sekolah pada jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon dipastikan kandas. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa regulasi lokal mengenai pendidikan keagamaan menjadi tembok penghalang utama kebijakan tersebut bagi siswa tingkat dasar.

​Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa penerapan skema lima hari belajar untuk SD terbentur oleh eksistensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA). Regulasi ini mewajibkan siswa SD untuk mengikuti pendidikan madrasah diniyah pada sore hari, yang dinilai akan berbenturan jika jam sekolah formal diperpanjang hingga sore.

​”Untuk jenjang SD memang belum memungkinkan. Kami memiliki Perda DTA yang harus menjadi acuan mutlak. Keberadaan DTA sangat krusial di Kabupaten Cirebon, sehingga kebijakan lima hari belajar untuk SD belum bisa kami laksanakan dalam waktu dekat,” ujar Ronianto saat memberikan keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga:Canggih, Polisi Ringkus Pencuri Motor asal Cilacap di Cirebon Berkat Sinyal GPSMencekam Usai Tragedi, Gerbong Khusus Wanita di KRL Sepi Penumpang

​Uji Coba Terbatas di Jenjang SMP

Meski pintu tertutup bagi siswa SD, Ronianto menyebutkan bahwa kebijakan serupa sudah mulai bergulir secara selektif di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini, sejumlah sekolah model seperti SMPN 1 Sumber, SMPN 1 Talun, SMPN 1 Susukan, hingga SMPN 2 Palimanan telah resmi menjalankan program tersebut.

​Namun, ia menekankan bahwa tidak semua SMP memiliki “lampu hijau” untuk langsung bermigrasi ke sistem lima hari sekolah. Ada parameter ketat yang ditetapkan Disdik guna menjaga kualitas ibadah dan kenyamanan siswa selama di sekolah.

​”Penerapan di tingkat SMP tidak dilakukan secara serampangan. Ada syarat verifikasi yang ketat, terutama ketersediaan fasilitas ibadah yang memadai untuk menunjang salat Jumat berjamaah dan sarana pendukung lainnya,” tegas pria yang akrab disapa Roni ini.

​Bentuk Tim Verifikasi Khusus

​Guna memastikan program ini berjalan efektif, Disdik Kabupaten Cirebon telah membentuk tim verifikasi khusus. Tim ini bertugas meninjau langsung kelayakan sarana dan prasarana sekolah yang mengajukan permohonan transisi kurikulum. Jika dinyatakan lolos, barulah sekolah diizinkan memaksimalkan jam belajar dari Senin hingga Jumat.

0 Komentar