Terganjal Perda DTA, Pemkab Cirebon Pastikan SD Belum Bisa Terapkan Sekolah Lima Hari

Kegiatan belajar SD lima hari tidak efektif
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa penerapan skema lima hari belajar untuk SD terbentur oleh eksistensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), Kamis (30/4/2026).
0 Komentar

​Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kelelahan fisik maupun dampak negatif lainnya bagi siswa, Roni menganggap kekhawatiran tersebut terlalu berlebihan. Ia justru memandang sistem ini sebagai bentuk pengawasan terpadu bagi anak di era modern.

​”Justru dengan skema ini, aktivitas siswa lebih terkontrol karena mereka berada di bawah pengawasan guru hingga sore hari selama hari efektif. Sementara di hari Sabtu dan Minggu, mereka memiliki waktu berkualitas yang utuh bersama orang tua di rumah,” tutupnya.

​Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus mengevaluasi pelaksanaan di tingkat SMP sembari tetap mematuhi koridor regulasi Perda DTA yang memayungi pendidikan dasar di wilayah tersebut. (rif/dbs)

0 Komentar