“Lucunya lagi, pihak BFI menunjukkan perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang mengkredit di sana. Padahal faktanya saya beli mobil ini cash dan keabsahan dokumen saya sudah divalidasi oleh Samsat Manyar Kertoarjo,” tegasnya.
Ancaman Pidana dan Gugatan Izin Usaha
Kuasa Hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut merupakan pelanggaran pidana murni. Ronald menyoroti unsur pemaksaan yang dilakukan di ruang publik terhadap pemilik sah kendaraan.
“Berdasarkan Pasal 448 KUHP yang baru, unsur ‘memaksa’ adalah delik dominan dalam perbuatan tidak menyenangkan. Meskipun perampasan itu gagal karena adanya perlawanan, unsur pidananya tetap melekat,” jelas Ronald.
Baca Juga:Geger, Pekerja Gorong-Gorong Temukan Benda Diduga Granat di Lemahwungkuk CirebonStok Melimpah, Bulog Cirebon Serap 159 Ribu Ton Gabah Petani Cimajakuning
Ia juga menambahkan bahwa para pelaku tidak bisa berlindung di balik status “percobaan” yang gagal. Sesuai Pasal 17 ayat 1 KUHP yang baru, percobaan melakukan kejahatan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran pidana yang dapat dijerat hukum.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Andy berencana menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut kerugian materiil dan immateriil. Tidak hanya itu, mereka akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan lembaga perlindungan konsumen.
“Kami akan meminta pihak berwenang mempertimbangkan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan tersebut, demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dari tindakan premanisme berkedok penagihan,” pungkas Ronald.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak BFI Finance belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait rincian perbedaan data dokumen yang dipersoalkan oleh pihak korban. (jay/dbs)
