CIREBON – Teka-teki nasib kepemimpinan di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Kuwu (Kepala Desa) Ciledug Tengah. Langkah tegas ini diambil menyusul persoalan hukum yang membelit sang pemimpin desa, guna memastikan stabilitas birokrasi di tingkat desa tidak lumpuh.
​Camat Ciledug, Mpep Maman Surahman, mengonfirmasi bahwa SK Pemberhentian Sementara dari Bupati Cirebon tersebut telah diterima sejak Jumat (17/4/2026). Guna mengisi kekosongan kursi pimpinan, pemerintah daerah bergerak cepat dengan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) setempat untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu pada hari yang sama.
​”Pemberhentian sementara ini berlaku untuk jangka waktu maksimal tiga bulan. Sejalan dengan itu, jabatan Plt juga dibatasi durasi yang sama. Selama masa ini, kita akan menunggu apakah nantinya ada keputusan permanen atau kebijakan lain dari pimpinan di atas. Prioritas utama kami adalah memastikan roda pemerintahan desa tetap berputar,” ujar Mpep saat ditemui usai memberikan pembinaan di Balai Desa Ciledug Tengah, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:Optimalkan Tiga Fungsi Legislatif, Banmus DPRD Kabupaten Cirebon Rampungkan Agenda Kerja Mei 2026Polres Kuningan Ringkus Pengedar Narkoba Asal Bekasi, Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Atap Kamar Mandi
​Prioritas Anggaran dan Gaji Perangkat Desa
Mpep menekankan bahwa tugas berat telah menanti Plt Kuwu, Tajudin. Ia menginstruksikan agar segera dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menyelesaikan persoalan krusial, terutama terkait hak-hak perangkat desa dan administrasi pembangunan.
​”Plt Kuwu harus segera menggelar Musdessus untuk mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji perangkat desa yang tertunda, serta menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena kendala administrasi,” tegas Camat.
​Terkait proses hukum yang tengah menjerat Kuwu non-aktif, Mpep menjelaskan bahwa jalur administratif dan jalur hukum berjalan secara paralel tanpa saling mengintervensi. Jika di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan diberhentikan secara permanen, maka proses pergantian kepemimpinan akan berlanjut ke tahap berikutnya.
​Langkah BPD dan Harapan Masyarakat
Senada dengan Camat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Tengah, Nurwahid, menyatakan pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke berbagai instansi mulai dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Bupati Cirebon. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
