​”Kami menyerahkan sepenuhnya ranah hukum kepada aparat penegak hukum. Fokus kami bersama lembaga desa saat ini adalah membenahi Ciledug Tengah di berbagai sektor agar kondusivitas tetap terjaga,” ungkap Nurwahid. Ia juga menambahkan bahwa jika status hukum telah inkrah, pihaknya akan mempersiapkan tahapan Penjabat (Pj) hingga pemilihan Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW).
​Sementara itu, Plt Kuwu Desa Ciledug Tengah, Tajudin, menyatakan kesiapannya dalam menjalankan amanah tersebut. “Saya berterima kasih atas kepercayaan ini. Fokus saya adalah menjalankan roda pemerintahan dan melanjutkan pembangunan desa semaksimal mungkin demi terwujudnya Ciledug Tengah yang lebih baik,” tuturnya singkat.
​Sebagai informasi, gejolak di Desa Ciledug Tengah memuncak ketika warga sempat mendatangi balai desa untuk berdialog, namun sang Kuwu mangkir dari pertemuan tersebut. Situasi semakin memanas setelah warga melayangkan laporan resmi ke Polresta Cirebon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan oknum Kuwu tersebut. (rif/adi)
