Sengketa Lahan Memanas, TNI Cabut Plang Klaim Warga di Sunyaragi Kota Cirebon

Penertiban aset negara oleh TNI
Personel dari Korem 063/Sunan Gunung Jati dan Kodim 0614/Kota Cirebon dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penertiban aset, Jumat (24/4/2026).
0 Komentar

CIREBON – Ketegangan menyelimuti kawasan RW 08 Kampung Margasari, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, pada Jumat (24/4/2026). Sengketa lahan menahun antara TNI Angkatan Darat dengan warga setempat kembali memuncak setelah puluhan personel dari Korem 063/Sunan Gunung Jati dan Kodim 0614/Kota Cirebon dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penertiban aset.

Suasana di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo mendadak riuh saat petugas mulai mencabut paksa plang besi yang dipasang warga. Plang tersebut sebelumnya berdiri tegak sebagai simbol klaim kepemilikan warga atas tanah eks asrama TNI AD, dengan narasi bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat RW 08 Margasari.

Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, yang memimpin langsung jalannya operasi di lapangan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah pengamanan aset negara. TNI AD mengklaim memegang hak sah atas tanah seluas total 164.846 meter persegi atau sekitar 16,4 hektar, yang dibeli secara bertahap sejak medio 1960-an.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Beri Catatan Kritis LKPJ Bupati 2025: Soroti Target Pendapatan dan Belanja PegawaiKorban Kedua Tenggelam di Sungai Cisanggarung Ditemukan, Jasad Mengapung di Bebatuan

“Kami hadir di sini dalam rangka penertiban, bukan pengusiran. Saya selaku perwakilan komando kewilayahan menegaskan bahwa untuk saat ini, fokus utama kami adalah mengamankan aset milik negara,” ujar Letkol Arm Drajat di hadapan warga yang berkerumun.

Perdebatan Sengit di Lapangan

Meski pihak TNI menyatakan tidak ada pengusiran dalam waktu dekat, pernyataan tersebut disambut skeptis oleh warga. Seorang warga perempuan berjilbab sempat memotong pembicaraan Dandim dan mendesak adanya jaminan hitam di atas putih agar tempat tinggal mereka tidak digusur di masa depan.

“Kalau memang benar tidak ada pengusiran, kami minta bukti tertulis dan tanda tangan sebagai jaminan,” tukas warga tersebut dengan nada tinggi.

Menanggapi tuntutan itu, Letkol Arm Drajat memberikan jawaban diplomatis namun tegas. Ia menjelaskan bahwa penggunaan rumah dinas atau lahan militer memiliki aturan internal organisasi yang ketat.

“Ada aturan di institusi kami yang mengatur siapa saja yang berhak menempati rumah dinas. Jadi, mohon maaf, bukan berarti suatu saat nanti tidak akan ada (pengosongan),” jelasnya, memberikan isyarat bahwa status kependudukan warga di lahan tersebut masih dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

0 Komentar