Warga Klaim Miliki Surat Pelepasan Hak
Di sisi lain, Ketua RW 08 Margasari, Dedi Hadiatno, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak yang dilakukan aparat tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu. Ia mengaku terkejut melihat kedatangan personel TNI ke wilayahnya untuk mencabut atribut warga tanpa surat pemberitahuan resmi.
“Kami sangat kaget. Tidak ada surat tembusan kepada saya sebagai Ketua RW. Secara administrasi kewilayahan, saya merasa dilangkahi,” ungkap Dedi dengan nada kecewa.
Dedi menjelaskan, dasar klaim warga terhadap lahan seluas kurang lebih 3 hektar tersebut adalah Surat Pelepasan Hak atas tanah wewengkon milik Kesultanan Kasepuhan Cirebon yang diterbitkan pada 16 Oktober 2021. Di atas lahan yang dipersengketakan tersebut, kini berdiri sekitar 250 unit rumah yang dihuni oleh warga sipil.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Beri Catatan Kritis LKPJ Bupati 2025: Soroti Target Pendapatan dan Belanja PegawaiKorban Kedua Tenggelam di Sungai Cisanggarung Ditemukan, Jasad Mengapung di Bebatuan
Konflik agraria ini kini berada di titik nadir, dengan kedua belah pihak memegang bukti dokumen yang berbeda. Warga bersandar pada surat pelepasan hak dari kesultanan, sementara TNI AD berpegang pada catatan historis pembelian aset sejak era Orde Lama. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan terpantau kondusif meski warga tetap berjaga-jaga mengantisipasi langkah lanjutan dari pihak militer. (rif/dbs)
