CIREBON – Teka-teki keberadaan oknum karyawan PT Pos Cirebon yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun akhirnya terjawab. Tim khusus Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tersangka berinisial EK (37), otak di balik dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang merugikan ratusan warga prasejahtera.
Aksi pelarian EK yang bermula sejak Mei 2023 tersebut berakhir tragis di tanah seberang. Petugas menyergap tersangka saat tengah terlelap di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Dwi Anas Rudiyantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kesabaran dan penyelidikan intensif lintas provinsi. Selama menjadi buronan, EK dikenal licin karena kerap berpindah-pindah lokasi demi memutus jejak dari kejaran petugas.
Baca Juga:Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Cirebon Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perempuan dan AnakBenahi Sengkarut Aset Perumahan, Pemkab Cirebon Perketat Pengawasan Fasum-Fasos Sejak Pengesahan Site Plan
“Tim kami sudah bergerak ke wilayah Kota Agung sejak Jumat (17/4) untuk melakukan pemetaan dan pengamatan mendalam di titik persembunyian tersangka. Setelah dipastikan target berada di lokasi, penyergapan dilakukan dini hari tanpa perlawanan. Tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya saat interogasi awal,” ujar Ipda Dwi Anas dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Modus Manipulasi Angka
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, membeberkan praktik lancung yang dilakukan EK saat masih bertugas di Kantor Pos wilayah Mundu, Kabupaten Cirebon. Tersangka diduga melakukan manipulasi sistematis dengan cara mengubah nominal dana pada surat pemberitahuan resmi yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan siasat tersebut, warga menerima jumlah bantuan yang jauh lebih kecil dari plafon yang telah ditetapkan pemerintah. Selisih dana yang terkumpul dari manipulasi tersebut kemudian masuk ke kantong pribadi tersangka.
“Modusnya cukup rapi, pelaku menginstruksikan petugas penyalur di lapangan untuk membayarkan dana sesuai dengan angka yang telah ia ubah sebelumnya, tanpa melalui proses verifikasi ulang. Dari celah itulah muncul selisih dana yang dikuasai secara sepihak oleh tersangka,” jelas AKP Adam Gana.
