Ratusan Warga Jadi Korban
Berdasarkan hasil audit penyelidikan, praktik korupsi ini berdampak luas terhadap aspek sosial masyarakat. Tercatat sedikitnya 900 warga penerima manfaat PKH menjadi korban dalam skandal ini. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah EK mencapai Rp264.555.000, sebuah angka yang sangat signifikan mengingat dana tersebut merupakan tumpuan hidup masyarakat kelas bawah.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terlebih yang menyasar hak-hak dasar rakyat miskin. “Dana ini sejatinya adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan,” tegas AKP Adam.
Ancaman Pidana Berat
Kini, EK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Cirebon Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perempuan dan AnakBenahi Sengkarut Aset Perumahan, Pemkab Cirebon Perketat Pengawasan Fasum-Fasos Sejak Pengesahan Site Plan
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, EK juga dibayangi denda materiel mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dalam kondisi tertentu, undang-undang tersebut juga memungkinkan adanya tuntutan pidana mati bagi pelaku korupsi dana penanggulangan kemiskinan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota tengah melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampungkan berkas perkara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan segala bentuk dugaan penyimpangan bantuan pemerintah melalui layanan Polri 110. (crd)
