Benahi Sengkarut Aset Perumahan, Pemkab Cirebon Perketat Pengawasan Fasum-Fasos Sejak Pengesahan Site Plan

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon,
Foto ilustrasi
0 Komentar

CIREBON – Masalah penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon masih menjadi tantangan klasik yang terus berulang. Perbedaan persepsi antara pihak-pihak terkait hingga adanya pengembang yang “lepas tangan” sebelum kewajiban tuntas, sering kali meninggalkan beban bagi pemerintah dan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen.

​Menanggapi fenomena menahun ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menegaskan bahwa penuntasan persoalan aset perumahan kini menjadi prioritas utama instansinya. Sejak awal menjabat, Hilman mengaku langsung melakukan evaluasi mendalam untuk membedah akar permasalahan serah terima fasum dan fasos di wilayahnya.

​“Sejak dilantik, kami langsung membedah persoalan serah terima fasum dan fasos ini. Ini adalah problematika yang selalu berulang dan sering kali bermasalah di lapangan. Kami ingin memutus rantai kendala tersebut agar ada kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hilman saat memberikan keterangan resmi.

Baca Juga:Atasi Kemacetan Jalur Pabuaran-Waled, Pemkab dan Polresta Cirebon Sepakati Pembatasan Jam Operasional TrukAkui Perbuatan Bodoh, Fadly Alberto Minta Maaf Usai Tendangan Kungfu: Saya Coreng Nama Timnas

​Sinkronisasi dan Monitoring Ketat

Hilman mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama selama ini adalah adanya disparitas pandangan antara pengembang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis lainnya. Untuk mengatasinya, DPKPP tengah merumuskan sistem baru yang lebih sistematis. Transformasi ini dimulai sejak tahap paling krusial, yakni pengesahan site plan pembangunan perumahan.

​Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jengkal lahan yang direncanakan sebagai fasilitas publik benar-benar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Melalui ekspos site plan yang lebih transparan dan terukur, pemerintah daerah berupaya mengunci komitmen pengembang sejak dini.

​“Kami ingin memastikan sejak awal sudah jelas mana yang sesuai dengan Perda RTRW dan mana yang layak untuk dibangun. Karena itu, tahap ekspos pengesahan site plan menjadi kunci utama sebagai titik awal komitmen pengembang,” jelasnya secara mendalam.

​Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan lebih proaktif melakukan monitoring dan pengendalian selama masa pembangunan berlangsung. Pengawasan ini melibatkan berbagai instansi teknis untuk menjamin tidak adanya perubahan sepihak pada alokasi lahan jalan, ruang terbuka hijau (RTH), maupun fasilitas sosial lainnya yang telah disepakati.

0 Komentar