Atasi Kemacetan Jalur Pabuaran-Waled, Pemkab dan Polresta Cirebon Sepakati Pembatasan Jam Operasional Truk

Jalan Pabuaran ke RSUD Waled
Polresta dan Pemkab Cirebon menyepakati pembatasan jam aktifitas kendaraan besar untuk mengurai kemacetan di ruas jalan P. Sutajaya , Cirebon timur.
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Polresta Cirebon resmi menetapkan langkah strategis untuk mengurai benang kusut kemacetan di jalur penghubung Pabuaran menuju RSUD Waled. Keputusan ini lahir dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Kantor Kecamatan Pabuaran pada Selasa (21/4/2026), yang melibatkan Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, anggota DPRD, hingga unsur masyarakat.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyepakati pemberlakuan aturan ketat mengenai waktu operasional kendaraan besar sebagai solusi konkret penataan lalu lintas. Kebijakan ini diambil guna menjamin kenyamanan pengguna jalan serta memastikan akses kesehatan menuju RSUD Waled tidak terganggu oleh kepadatan kendaraan berat pada jam-jam sibuk.

Pembatalan Pemasangan Portal dan Solusi Operasional

Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah pembatalan rencana pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi pihak desa dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:Akui Perbuatan Bodoh, Fadly Alberto Minta Maaf Usai Tendangan Kungfu: Saya Coreng Nama Timnas15.789 Peserta Ikuti UTBK-SNBT 2026 di UGM, Panitia Siapkan Sistem Keamanan Berlapis Antisipasi Kecurangan

Kanit Kamsel Satlantas Polresta Cirebon, Suheryana, menjelaskan bahwa rencana awal pemasangan portal dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi distribusi logistik dan akses darurat.

“Awalnya direncanakan pemasangan portal, namun pihak desa tidak memberikan izin karena kekhawatiran akan menghambat kendaraan pengangkut sembako serta akses vital mobil ambulans menuju rumah sakit. Sebagai gantinya, kami menerapkan pembatasan waktu operasional bagi bus dan truk pengangkut material,” ujar Suheryana.

Adapun aturan pembatasan ini berlaku pada Ruas Jalan Gebangilir–Waled (Jl. Pangeran Sutajaya), khususnya mulai dari titik RSUD Waled hingga perempatan lampu merah Pabuaran. Kendaraan bermuatan material tambang, bus, serta kendaraan yang menghasilkan debu atau bau menyengat dilarang melintas pada pukul 06.00 – 09.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan bagi truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tilang

Polresta Cirebon menegaskan tidak akan segan menindak tegas para pelanggar. Penegakan hukum akan dilakukan melalui patroli rutin dan pemanfaatan teknologi tilang elektronik (ETLE). Suheryana juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.

“Petugas akan berjaga untuk mencatat kendaraan yang membandel. Penindakan tilang, baik secara manual maupun elektronik, akan langsung dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran, cukup dengan bukti foto dan nomor plat kendaraan,” tegasnya.

0 Komentar