KOTA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya terkait kesejahteraan dan kepastian perpanjangan kontrak kerja.
Komitmen tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama BKPSDM, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon, serta perwakilan PPPK paruh waktu, Selasa (14/4/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, SH, menyampaikan bahwa rapat tersebut mulai menemukan titik terang atas berbagai persoalan yang dihadapi PPPK paruh waktu.
Baca Juga:Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Terbakar, 6 Orang Luka-Luka dan 18 Unit Damkar DiterjunkanKomitmen Jaga Marwah Al Jabbar, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp22 Miliar untuk Kesejahteraan 273 Petugas Kebersih
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah kepastian perpanjangan kontrak kerja setiap satu tahun. DPRD pun merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian honorarium, mengingat masih banyak PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan jauh dari layak.
“Kontrak satu tahun tidak berarti akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” ujar Agung.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan, termasuk penyesuaian honorarium, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, dengan melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, SH, menegaskan bahwa tuntutan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu belum dapat direalisasikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Ia juga meluruskan informasi terkait daerah lain, seperti di Riau, yang disebut-sebut telah melakukan pengangkatan. Menurutnya, hal tersebut bukan perubahan status, melainkan pegawai yang mengundurkan diri lalu mengikuti seleksi baru.
“Tidak ada perdebatan soal perubahan status selama regulasinya belum ada. Jika sudah terbit atau ada daerah yang berhasil menerapkan, tentu akan kami perjuangkan bersama,” jelas Fitrah.
Baca Juga:Tantangan Fiskal 2026: Pemkab Cirebon Targetkan Rasionalisasi Belanja Pegawai demi Geber InfrastrukturGagal ke Semifinal, Timnas U17 Indonesia Dapat 'Sentilan Halus' dari Media Vietnam
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berharap mendapat prioritas dalam seleksi CPNS maupun PPPK ke depan, mengingat mereka telah lebih dulu mengabdi.
Perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Sumanta, mengungkapkan keresahan para pegawai terkait rendahnya penghasilan. Ia menyebut masih ada yang menerima honor antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
