CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berkomitmen menjaga ritme pembangunan infrastruktur di tengah ketatnya alokasi anggaran belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026. Meski angka belanja pegawai terlihat mendominasi, pemerintah memastikan struktur anggaran tetap berjalan di atas koridor regulasi pusat.
Berdasarkan data postur anggaran terbaru, belanja pegawai Kabupaten Cirebon tercatat menyentuh angka 47,1 persen atau setara dengan Rp2,04 triliun. Namun, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menegaskan bahwa besarnya persentase tersebut dipicu oleh adanya komponen dana titipan dari Pemerintah Pusat yang secara administratif masuk dalam rekening belanja pegawai.
Klarifikasi Postur Anggaran
Sri merinci bahwa di dalam angka Rp2,04 triliun tersebut, masih terdapat alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik APBN. Sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, penghitungan murni belanja pegawai seharusnya dilakukan setelah mengeklusi komponen tunjangan guru tersebut.
Baca Juga:Gagal ke Semifinal, Timnas U17 Indonesia Dapat 'Sentilan Halus' dari Media VietnamRencana Studi Tour MTsN 8 Cirebon Tuai Protes Wali Murid, Ini Respons Kepala Madrasah dan Kemenag
“Jika merujuk pada aturan terbaru, total belanja pegawai di luar tunjangan guru sebenarnya berada di angka Rp1,68 triliun atau sekitar 38,8 persen dari total APBD yang mencapai Rp4,34 triliun,” jelas Sri Wijayawati saat memberikan keterangan pada Jumat (17/4/2026).
Secara detail, alokasi TPG mencapai Rp361,97 miliar dan Tamsil sebesar Rp201 juta. Sementara itu, beban belanja gaji serta tunjangan ASN yang melekat tetap menjadi porsi terbesar dengan nilai menyentuh Rp1,29 triliun.
Beban Personel dan Ketergantungan Pusat
Lonjakan angka belanja pegawai ini juga tidak lepas dari penambahan personel besar-besaran pada tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemkab Cirebon tercatat mengangkat 60 CPNS dan 2.040 PPPK. Saat ini, total aparatur di Kabupaten Cirebon telah melampaui 19 ribu orang, yang terdiri dari 9 ribu lebih PNS dan 10 ribu lebih tenaga PPPK.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri mengingat kapasitas fiskal daerah yang masih masuk dalam kategori rendah. “Ketergantungan kita terhadap transfer pemerintah pusat masih sangat tinggi, yakni di atas 80 persen. Di sisi lain, pada tahun 2026 ini, nilai transfer pusat justru mengalami penurunan sekitar Rp273 miliar,” ungkap Sri.
