Tantangan Fiskal 2026: Pemkab Cirebon Targetkan Rasionalisasi Belanja Pegawai demi Geber Infrastruktur

Belanja pegawai sedot 2.2 Triliun kab. Cirebon
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati.
0 Komentar

Mengejar Target Mandatory Spending

Meskipun dihimpit keterbatasan fiskal, Pemkab Cirebon tetap berupaya memenuhi amanat undang-undang terkait belanja wajib (mandatory spending). Berdasarkan regulasi, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen dan belanja fungsi pendidikan sebesar 20 persen.

Selain itu, daerah juga dituntut memprioritaskan belanja tematik seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, hingga pengendalian inflasi.

“Kami berada pada posisi yang cukup menantang. Di satu sisi harus memenuhi belanja mandatory dan tematik, karena jika ada salah satu yang terabaikan, maka struktur APBD kita dianggap tidak sesuai dengan pedoman penyusunan anggaran,” tambahnya.

Baca Juga:Gagal ke Semifinal, Timnas U17 Indonesia Dapat 'Sentilan Halus' dari Media VietnamRencana Studi Tour MTsN 8 Cirebon Tuai Protes Wali Murid, Ini Respons Kepala Madrasah dan Kemenag

Menatap tahun 2027, Pemkab Cirebon kini tengah menggodok skema penyusunan anggaran yang lebih efisien. Langkah ini sejalan dengan batas akhir pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mensyaratkan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen.

Pemkab Cirebon optimis, melalui pengelolaan yang cermat dan transparan, kesejahteraan pegawai dan percepatan pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan demi kepentingan masyarakat luas. (rif/dbs)

0 Komentar