BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah menyiapkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan hajatan atau pesta pernikahan di wilayahnya. Kebijakan ini muncul setelah ia menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat utang hingga kehilangan aset hanya demi menggelar pesta pernikahan yang meriah.
Fenomena tersebut dinilai kian mengkhawatirkan. Banyak keluarga memaksakan diri mengadakan hajatan besar meski kondisi ekonomi tidak memadai. Akibatnya, mereka harus mencari pinjaman ke berbagai pihak, bahkan menjual aset yang dimiliki.
Padahal, menurut KDM (panggilan Dedi Mulyadi), dana yang dikeluarkan untuk pesta bisa dialihkan ke kebutuhan yang lebih penting setelah menikah. Ia mencontohkan, uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah atau menjadi modal usaha bagi pasangan yang baru membangun kehidupan.
Baca Juga:12 Negara Mengantre Utang ke IMF, Menkeu Purbaya: Indonesia Belum Butuh!Atasi Pengangguran, 374 Ribu Pencari Kerja Serbu Aplikasi ‘Nyari Gawe’ Jawa Barat
Dalam pernyataannya, Dedi mengaku ingin memberikan pemahaman kepada pasangan muda yang hendak menikah, terutama jika kemampuan ekonomi keluarga terbatas. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan perayaan dengan kondisi finansial.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak berlebihan dalam menggelar pesta pernikahan. Menurutnya, prosesi pernikahan bisa dilakukan secara sederhana, misalnya cukup di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara dana yang ada digunakan untuk masa depan rumah tangga.
Keprihatinan Dedi semakin mendalam setelah melihat banyak orang tua yang harus berutang demi menikahkan anaknya. Tidak sedikit yang menjual sawah, meminjam ke koperasi, bank, hingga layanan pinjaman online dan bank keliling.
Kondisi ini, kata dia, justru menimbulkan beban baru setelah pernikahan berlangsung. Alih-alih memulai kehidupan dengan kebahagiaan, pasangan justru dihadapkan pada tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk. Bahkan, ada yang terpaksa bekerja ke luar negeri demi melunasi kewajiban tersebut.
Dedi berpandangan, prinsip hidup seharusnya tidak hanya mengejar gengsi sesaat. Ia mengingatkan bahwa menjadi “raja sehari” tidak sebanding dengan penderitaan jangka panjang yang harus ditanggung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan ini bukan untuk membatasi hak pribadi masyarakat. Langkah tersebut lebih sebagai ajakan agar masyarakat lebih bijak dalam merencanakan pernikahan.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menuangkan imbauan ini dalam Surat Edaran Gubernur. Edaran tersebut nantinya ditujukan kepada camat dan kepala desa di seluruh wilayah.
