Melalui kebijakan itu, aparat setempat diminta lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan yang melibatkan keramaian. Salah satu yang akan diperhatikan adalah sumber pendanaan acara tersebut.
Jika diketahui biaya hajatan berasal dari utang atau hasil penjualan aset, maka masyarakat akan disarankan untuk tidak menggelar pesta besar. Sebaliknya, pernikahan cukup dilaksanakan secara sederhana sesuai ketentuan syariat.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya pasangan yang akan menikah, agar tidak terbebani biaya pesta yang tinggi. Dana yang ada bisa dialihkan untuk kebutuhan jangka panjang seperti tempat tinggal atau usaha, yang manfaatnya lebih nyata dibanding kemeriahan sesaat. (red)
