Evaluasi Total Aset Stadion Bima, Pemkot Cirebon Diminta Bertindak Tegas

Stadion Bima kota Cirebon
Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Bima, Kota Cirebon.
0 Komentar

CIREBON – Kawasan Stadion Bima yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru kota kini tengah berada di pusaran polemik. Lahan publik yang secara hukum ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut justru bertransformasi menjadi area pembangunan gedung kampus permanen. Fenomena ini memicu kritik tajam terkait legalitas aset negara dan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Cicip Awaludin, secara terbuka menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan aset daerah dan penataan ruang di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung di atas lahan RTH bukan sekadar masalah estetika kota, melainkan persoalan supremasi hukum dan kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar soal berdirinya sebuah gedung megah. Ini menyangkut aspek legalitas aset negara, ketegasan tata ruang, dan hak publik atas ruang terbuka. Jika kawasan yang ditetapkan sebagai RTH bisa dengan mudah disulap menjadi bangunan beton permanen, maka kita harus mempertanyakan komitmen penegakan aturan di kota ini,” tegas Cicip dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:Dramatis! Di Tengah Pengumuman Tersangka Korupsi Bank Cirebon, Kajari Alamsyah Mendadak Dimutasi ke Kejagung​Babak Baru Skandal Bank Cirebon: Kejari Bidik Tersangka Tambahan, Modus Kredit Fiktif 17 Pegawai Terbongkar

Kronologi dan Penolakan Parlemen

Persoalan ini berakar pada status lahan Stadion Bima yang merupakan aset eks-Pertamina. Lahan seluas 161.193 meter persegi tersebut telah dihibahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Cirebon pada tahun 2019. Dalam perjalanannya, sebagian lahan dipinjampakaikan kepada Yayasan Pendidikan Universitas Swadaya Gunung Jati (YPUSGJ).

Namun, pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UGJ yang dimulai sejak awal 2020 justru dilakukan di atas lahan yang izin hibahnya belum menemui titik terang. Padahal, pada rapat paripurna 8 Februari 2021, DPRD Kota Cirebon secara tegas menyatakan menolak rencana hibah lahan tersebut kepada pihak yayasan.

“DPRD sudah pernah menyatakan sikap tidak setuju terhadap hibah tersebut melalui jalur formal parlemen. Namun faktanya, pembangunan tetap berjalan dan bangunan tetap berdiri kokoh. Inkonsistensi ini yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tambah Cicip.

Tabrak Aturan Tata Ruang dan Mekanisme Aset

Cicip menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Cirebon, kawasan Bima memiliki fungsi ekologis sebagai RTH. Secara hukum, alih fungsi RTH menjadi kawasan terbangun permanen tanpa mekanisme perubahan regulasi yang sah merupakan bentuk pelanggaran tata ruang.

0 Komentar