KOTA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memberikan sinyal kuat bahwa daftar hitam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Perumda BPR Bank Cirebon akan terus bertambah. Meski telah menjebloskan tiga petinggi bank ke jeruji besi, penyidik kini tengah membidik keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana atau memfasilitasi praktik lancung tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Feri Nopianto. Roy menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka awal hanyalah pintu masuk untuk membongkar skandal yang telah mengakar selama bertahun-tahun di tubuh bank plat merah tersebut.
Fakta Persidangan Jadi Kunci
Pihak kejaksaan menyatakan tidak akan berhenti pada jajaran direksi saja. Pengembangan kasus ini kini sangat bergantung pada dinamika dan fakta hukum yang akan muncul di muka persidangan nantinya.
Baca Juga:Tiga Kandidat Bersaing dalam Mukab VIII Kadin Karawang, Panitia Pastikan Persiapan RampungNelayan KM Julita Jaya yang Hilang di Perairan Eretan Ditemukan Meninggal Dunia, Tersangkut Jaring Kapal Lain
”Potensi adanya tersangka baru tetap terbuka lebar. Kami tidak menutup kemungkinan tersebut, terutama jika dalam proses persidangan ditemukan bukti-bukti baru atau fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” ujar Roy Andhika di hadapan awak media.
Saat ini, fokus utama penyidik masih tertuju pada penguatan aspek pidana korupsi. Namun, Roy menambahkan bahwa pihaknya juga mulai memetakan kemungkinan keterlibatan pihak eksternal maupun potensi tuntutan secara perdata untuk memulihkan kerugian negara. “Kami terus mendalami perkara ini secara komprehensif. Setiap perkembangan sekecil apa pun akan kami informasikan kepada publik,” tegasnya.
Kronologi Praktik “Kredit Dalam Selimut”
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari langkah berani Kejari Kota Cirebon yang menahan tiga pejabat teras Bank Cirebon pada Senin malam (13/4/2026). Ketiganya adalah DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) sebagai Direktur Operasional, serta ZM (54) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong sangat rapi namun fatal. Mereka diduga menggunakan kewenangannya untuk mencairkan kredit kepada 17 karyawan internal bank tanpa melalui prosedur yang sah. Praktik penyimpangan pemberian kredit ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2024.
