CIREBON – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dinilai masih jauh dari panggang api. Meski regulasi tersebut telah resmi diberlakukan, aktivitas merokok di area kantor pemerintahan masih marak dijumpai, mencerminkan rendahnya komitmen dan kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN) dalam mematuhi aturan yang dibuat oleh daerahnya sendiri.
​Menanggapi fenomena tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agung Gumilang, angkat bicara. Ia menilai bahwa faktor utama di balik mandulnya implementasi Perda KTR ini adalah lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan birokrasi. Menurut pantauannya, banyak ASN maupun pegawai kontrak yang secara terang-terangan merokok di sembarang tempat di area kantor, alih-alih memanfaatkan fasilitas ruang khusus merokok (smoking area) yang telah disediakan.
​“Faktanya, masih banyak pegawai yang merokok sembarangan di lingkungan kantor. Kondisi riil di lapangan ini menjadi bukti kuat bahwa Perda KTR belum berjalan efektif dan sekadar menjadi macan kertas,” ujar Agung saat memberikan keterangannya kepada media.
Baca Juga:Dokumen 1971 Bocor, Konflik Agraria Tanah Pangonan Cirebon Timur Kembali MemanasGerebek Rumah di Astanajapura, Polresta Cirebon Sita Ratusan Obat Keras Ilegal dan Tangkap Satu Pengedar
​Menyoal Komitmen dan Anggaran Kesehatan
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran atas lambatnya eksekusi perda ini di lapangan. Baginya, Perda KTR seharusnya menjadi tolok ukur utama integritas dan kedisiplinan para abdi negara dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas.
​“Harusnya tanpa menunggu Perbup pun pelaksanaan KTR sudah bisa diterapkan secara ketat. Ini bukan lagi soal kelengkapan administrasi regulasi, melainkan soal disiplin, kesadaran, dan komitmen moral para aparatur,” tegasnya.
​Agung juga meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi di tengah masyarakat terkait aturan ini. Ia menjelaskan bahwa Perda KTR sama sekali tidak melarang hak seseorang untuk merokok sepenuhnya, melainkan mengatur tata ruang agar perokok tetap menghormati hak masyarakat lain yang tidak merokok melalui penyediaan ruang khusus.
​Selain masalah ketertiban lingkungan kerja, Agung menyoroti dampak domino dari abainya implementasi KTR ini terhadap sektor finansial daerah. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas merokok di fasilitas publik berpotensi memicu lonjakan berbagai penyakit tidak menular, yang pada akhirnya akan membengkakkan beban anggaran kesehatan di Kabupaten Cirebon.
