CIREBON — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali berhasil memutus rantai peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar tengah pekan ini, polisi meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar ratusan butir obat-obatan terlarang tanpa izin resmi di kawasan Kabupaten Cirebon.
​Tersangka yang diketahui berinisial AM alias A (29) tidak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah tersebut diduga kuat sengaja dialihfungsikan oleh tersangka sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi jual-beli barang haram tersebut.
​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Baca Juga:Jalan Amblas di Lenteng Agung Jaksel Picu Kemacetan Parah hingga 800 Meter, Begini Kronologi dan Imbauan PolisDongkrak PAD, Pemkab Cirebon Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
​”Petugas langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat penggerebekan dilakukan di TKP, tim kami berhasil menemukan ratusan butir obat keras yang statusnya sudah siap diedarkan ke masyarakat,” ujar Kombes Pol Imara Utama dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
​Dalam penggeledahan yang berlangsung ketat tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah 437 tablet Tramadol dan 412 butir Trihexyphenidyl. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan uang hasil transaksi penjualan, satu unit ponsel yang digunakan untuk operasional, serta sebuah tas selempang hitam yang dipakai tersangka untuk menyembunyikan pasokan obat keras tersebut.
​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di ruang penyidik, tersangka AM telah mengakui secara utuh bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Kepada petugas, ia membeberkan bahwa pasokan obat-obatan tersebut didapatkannya dari seorang perantara berinisial AZ untuk kemudian dijual kembali secara eceran demi meraup keuntungan pribadi.
​Saat ini, tersangka AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan AM semata. Saat ini, tim memfokuskan pengejaran terhadap AZ yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemasok utama.
