Gerebek Rumah di Astanajapura, Polresta Cirebon Sita Ratusan Obat Keras Ilegal dan Tangkap Satu Pengedar

Pengedar obat-obatan tanpa izin di Astanajapura ditangkap polisi
Sejumlah barang bukti obat-obatan tanpa izin edar diamankan Polresta Cirebon
0 Komentar

​”Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini di lapangan secara intensif demi memburu pemasok utama yang diduga kuat masih berkeliaran di luar,” tambah Kapolresta.

​Atas tindakan nekatnya, AM kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

​Menutup keterangannya, pihak Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya nyata penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya. (crd)

0 Komentar