Gerebek Rumah di Astanajapura, Polresta Cirebon Sita Ratusan Obat Keras Ilegal dan Tangkap Satu Pengedar

Gerebek Rumah di Astanajapura, Polresta Cirebon Sita Ratusan Obat Keras Ilegal dan Tangkap Satu Pengedar
Sejumlah barang bukti obat-obatan tanpa izin edar diamankan Polresta Cirebon
0 Komentar

​”Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini di lapangan secara intensif demi memburu pemasok utama yang diduga kuat masih berkeliaran di luar,” tambah Kapolresta.

​Atas tindakan nekatnya, AM kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

​Menutup keterangannya, pihak Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya nyata penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya. (crd)

0 Komentar