Klarifikasi Pemerintah Desa Cigobang: Bangunan Koperasi Merah Putih Dipastikan Berdiri di Luar Area Pemakaman

KDMP Desa Cigobang
Kuwu Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei
0 Komentar

CIREBON — Jagat maya di wilayah Cirebon sempat dihebohkan oleh beredarnya sebuah rekaman video amatir yang menyoroti proyek pembangunan fisik di tengah pemukiman. Bangunan yang diketahui merupakan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, mendadak menuai polemik lantaran dituding berdiri di atas lahan tempat pemakaman umum. Menanggapi isu yang telanjur menggelinding liar di tengah masyarakat tersebut, Pemerintah Desa Cigobang akhirnya angkat bicara guna meluruskan informasi yang keliru.

Kuwu Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, secara tegas membanting setir narasi miring tersebut dengan menyatakan bahwa bangunan fisik KDMP sama sekali tidak berada di dalam zona area pemakaman. Kendati tidak menepis bahwa letak geografis bangunan tersebut memang berada di sekitar kompleks pemakaman umum, ia memastikan terdapat batas pemisah yang jelas antara fasilitas koperasi dengan lahan peristirahatan terakhir warga.

“Memang benar lokasinya dekat dengan pemakaman umum, tetapi sama sekali bukan berada di dalam area pemakaman,” ungkap Muhammad Abdul Zei saat memberikan keterangan resmi untuk meredam kekhawatiran publik.

Baca Juga:BUMDes Festival Jabar 2026 di Kuningan, Sekda Jabar Soroti Potensi Ekonomi Waduk DarmaWaspada! 144 Kasus Baru HIV Hantui Cirebon, Mayoritas Serang Usia Produktif

Lebih lanjut, Kuwu Zei menjelaskan bahwa pemilihan tapak lahan tersebut bukan tanpa pertimbangan matang. Berdirinya bangunan KDMP sepenuhnya menggunakan aset sah berupa tanah lapang yang berstatus sebagai tanah kas desa. Di tengah tantangan keterbatasan aset lahan milik pemerintah desa yang siap dialihfungsikan, titik tersebut menjadi satu-satunya ruang yang memenuhi kriteria ketersediaan.

“Karena memang di situ satu-satunya tanah kas desa yang masih tersedia,” tambahnya menegaskan urgensi pemilihan lokasi pembangunan.

Pemerintah desa juga memaparkan detail tata letak wilayah di lapangan. Secara spasial, lokasi bangunan dan kompleks makam dipisahkan oleh prasarana jalan lingkungan yang berfungsi ganda sebagai pembatas nyata. Dengan adanya akses jalan tersebut, batasan pemanfaatan aset desa menjadi sangat transparan, sekaligus mementahkan spekulasi miring yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan merangsek masuk ke zona makam.

Melalui klarifikasi komprehensif ini, Pemdes Cigobang berharap masyarakat dan warganet dapat menyikapi informasi secara bijak serta tidak mudah terpancing oleh narasi sepenggal di media sosial yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. (rif/dbs)

0 Komentar