CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendesak sektor industri di daerah untuk lebih serius memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Pasalnya, isu krusial terkait kepatuhan pembayaran upah dan jaminan sosial masih kerap menjadi batu sandungan dalam hubungan industrial lokal.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Kodir, saat menghadiri konsolidasi bersama pengurus dan anggota Serikat Pekerja Angkatan (SPA) / FSPS PT Findora Internusa di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Minggu (30/8).
Dalam pandangannya, ekosistem ketenagakerjaan yang ideal harus berpijak pada prinsip simbiosis mutualisme. Perusahaan dan buruh merupakan dua pilar utama yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan dalam roda perekonomian.
Baca Juga:Akhiri Dinamika Muktamar Jombang, AHWA Resmi Tetapkan Gus Kikin Ketum PBNUMuktamar Ke-35 NU di Jombang Diwarnai Kericuhan dan Aksi Kepung Ruang Sidang
“Buruh dan perusahaan merupakan dua elemen yang tidak bisa dipisahkan. Tanpa perusahaan, pekerja sulit mendapatkan lapangan pekerjaan. Begitu juga tanpa pekerja, aktivitas produksi perusahaan tidak akan berjalan,” ungkap Abdul Kodir di hadapan para pekerja.
Menurutnya, dinamika hubungan industrial kerap memicu gesekan akibat miskomunikasi atau sengketa hak normatif. Menyikapi hal tersebut, Abdul Kodir memastikan bahwa DPRD Kabupaten Cirebon selalu siap memfasilitasi ruang mediasi guna meredam konflik dan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik melalui musyawarah mufakat.
Meski demikian, sorotan tajam, khususnya terkait kepatuhan jaminan sosial, masih menjadi PR besar bagi sebagian besar pelaku usaha di Kabupaten Cirebon. Tantangan ini semakin kompleks akibat tingginya tingkat rotasi pekerja pada sistem kerja non-permanen.
Terkait tantangan di lapangan tersebut, Abdul Kodir menyoroti masih longgarnya komitmen dunia usaha dalam melindungi tenaga kerjanya secara menyeluruh:
“Kesadaran sebagian perusahaan terhadap pentingnya BPJS Ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Apalagi dengan sistem kerja harian atau borongan yang menyebabkan keluar masuk tenaga kerja cukup sering,” jelasnya.
Sebagai upaya konkret menekan kerentanan risiko kerja, kegiatan konsolidasi ini turut menghadirkan sosialisasi langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan guna mengedukasi buruh tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial, mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
Menutup rangkaian kegiatan tersebut, legislatif berharap sinergi antara serikat pekerja, perusahaan, dan jajaran penyelenggara jaminan sosial dapat terus diperkuat demi menciptakan iklim investasi yang sehat serta jaminan kesejahteraan yang merata bagi seluruh buruh di Kabupaten Cirebon. (red/adv)
