Pengawasan Lemah, Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pemkab Cirebon Belum Optimal

Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor Pemkab cirebon
Aktivitas merokok di area kantor pemerintahan masih marak dijumpai, mencerminkan rendahnya komitmen dan kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN) dalam mematuhi aturan yang dibuat oleh daerahnya sendiri. (Foto ilustrasi)
0 Komentar

​“Kerugian makro akibat rokok ini sangat besar. Banyak penyakit kronis yang dipicu oleh paparan asap rokok, sehingga jika ini dibiarkan, anggaran kesehatan daerah dipastikan akan berpotensi meningkat tajam,” urai Agung.

​Respons Dinas Kesehatan: Perbup Sedang Diproses

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengaku tidak tinggal diam. Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, S.K.M., M.Kes., menyatakan bahwa saat ini regulasi penguat berupa Peraturan Bupati (Perbup) sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

​Kendati demikian, Eni mengamini bahwa regulasi di atas kertas tidak akan berdampak signifikan tanpa adanya ketegasan dari para pimpinan di setiap instansi. Ia mendesak seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil peran aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga:Dokumen 1971 Bocor, Konflik Agraria Tanah Pangonan Cirebon Timur Kembali MemanasGerebek Rumah di Astanajapura, Polresta Cirebon Sita Ratusan Obat Keras Ilegal dan Tangkap Satu Pengedar

​“Peran dan komitmen dari pimpinan OPD sangat krusial. Mereka adalah ujung tombak pengawasan di masing-masing kantor agar pelaksanaan Perda KTR ini bisa berjalan optimal dan ditaati oleh seluruh staf,” tutur Eni.

​Melalui sinergi antara penerbitan Perbup yang komprehensif dan pengawasan ketat dari pimpinan OPD, Dinkes Kabupaten Cirebon berharap iklim kerja yang sehat, nyaman, dan bebas dari polusi asap rokok di seluruh instansi pemerintahan serta fasilitas umum dapat segera terwujud. (rif/dbs)

0 Komentar