CIREBON – Konflik agraria menahun terkait sengketa tanah pangonan (lahan penggembalaan) di wilayah Cirebon Timur kembali memanas. Babak baru persengketaan ini mencuat ke permukaan menyusul ditemukannya dokumen otentik Pemerintah Kabupaten Cirebon bertarikh 1971 mengenai penertiban tanah pangonan. Dokumen bernilai historis tinggi ini diyakini menjadi kunci pembuka tabir tata kelola agraria sekaligus bukti sahih hak kelola masyarakat yang selama ini terabaikan.
​Penemuan arsip negara ini langsung memantik reaksi keras dari elemen masyarakat setempat. Tokoh Pemuda Cirebon Timur, Yosu Subardi, menegaskan bahwa dokumen berusia lebih dari setengah abad tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penataan legal terhadap lahan pangonan sejak puluhan tahun silam. Lahan tersebut secara turun-temurun telah dimanfaatkan warga untuk sektor pertanian demi menyambung hidup.
​”Dalam naskah dokumen tahun 1971 itu, tercatat dengan sangat jelas bahwa pemerintah saat itu aktif melakukan pendataan, penelitian lapangan, hingga pengukuran ulang lahan. Bahkan, ada regulasi yang menetapkan kewajiban pembayaran sewa oleh warga kepada pemerintah daerah. Ini adalah bukti bahwa aktivitas warga di sana legal dan diakui negara,” ujar Yosu saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga:Gerebek Rumah di Astanajapura, Polresta Cirebon Sita Ratusan Obat Keras Ilegal dan Tangkap Satu PengedarJalan Amblas di Lenteng Agung Jaksel Picu Kemacetan Parah hingga 800 Meter, Begini Kronologi dan Imbauan Polis
​Menurut Yosu, kemunculan arsip krusial ini secara otomatis mematahkan klaim sepihak yang menyebut lahan di Desa Seuseupan dan Desa Sumurkondang masuk ke dalam kawasan kehutanan. Fakta historis ini memperkuat legitimasi warga yang telah menggarap tanah tersebut jauh sebelum status kawasan hutan disematkan. Atas dasar itulah, masyarakat mendesak agar hak atas tanah yang menjadi urat nadi perekonomian mereka segera dikembalikan.
​Lebih lanjut, Yosu menilai instansi terkait tidak punya alasan lagi untuk menunda penyelesaian konflik. Dokumen ini harus menjadi rujukan utama dan bahan pertimbangan hukum yang bersifat final dalam mengurai benang kusut sengketa agraria di Cirebon Timur.
​”Dokumen tahun 1971 ini adalah pengingat keras agar pemerintah tidak menutup mata terhadap sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat. Jika arsip resmi negara saja sudah menunjukkan adanya penataan sejak puluhan tahun lalu, maka tidak ada alasan bagi penyelesaian konflik agraria ini untuk terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Yosu dengan nada tinggi.
