​Demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas, Yosu mendesak Kementerian Kehutanan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera duduk bersama dan turun ke lapangan. Ia menambahkan, pihak pemerintah desa saat ini telah mengantongi dokumen pendukung yang sangat kuat, mulai dari Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon hingga peta blok pangonan tahun 1971.
​Kendati mengutamakan jalur dialog, Yosu memperingatkan bahwa kesabaran masyarakat ada batasnya. Jika pemerintah tetap bergeming dan tidak memberikan kepastian hukum dalam waktu dekat, warga siap menempuh jalur hukum formal hingga menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
​Di sisi lain, secercah harapan kini digantungkan masyarakat Cirebon Timur kepada pucuk pimpinan daerah. Warga sangat berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mau turun tangan dan menggunakan otoritasnya untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan ini.
Baca Juga:Gerebek Rumah di Astanajapura, Polresta Cirebon Sita Ratusan Obat Keras Ilegal dan Tangkap Satu PengedarJalan Amblas di Lenteng Agung Jaksel Picu Kemacetan Parah hingga 800 Meter, Begini Kronologi dan Imbauan Polis
​”Kami mengetuk hati Pak Gubernur Dedi Mulyadi untuk membantu warga. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut hingga memicu konflik sosial yang lebih besar di masyarakat. Keinginan warga sangat sederhana, mereka hanya butuh kepastian hukum dan legalitas atas status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka,” pungkas Yosu.
​Hingga berita ini diturunkan, penemuan dokumen penertiban tanah pangonan tahun 1971 tersebut terus menuai sorotan luas dari berbagai pengamat hukum dan aktivis agraria. Dokumen ini dinilai memiliki posisi tawar yang sangat kuat untuk memetakan ulang potret keadilan agraria di Kabupaten Cirebon. (rif/dbs)
