”Para tersangka diduga memfasilitasi pencairan kredit kepada 17 pegawai Bank Cirebon sendiri secara menyimpang. Kebijakan ini jelas tidak sesuai prosedur perbankan yang sehat dan berdampak langsung pada kerugian keuangan negara,” jelas Roy.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas tindakan yang dinilai merusak tata kelola perbankan daerah tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal primair dan subsidiair terkait penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara.
Skandal ini kini menjadi sorotan tajam publik di Kota Udang, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan milik pemerintah daerah. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan maraton pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan. Dengan terbukanya celah bagi tersangka baru, publik kini menanti siapa lagi yang akan menyusul jajaran direksi tersebut ke balik jeruji besi. (rif/dbs)
