KOTA CIREBON – Dinamika mengejutkan terjadi di pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Tepat di hari pengumuman tersangka kasus korupsi besar yang membelit Perumda BPR Bank Cirebon, posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) secara mengejutkan diganti. Alamsyah, S.H., M.H., yang tengah memimpin pengusutan kasus tersebut, resmi ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Mutasi mendadak ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., tertanggal 13 April 2026. Alamsyah kini dipromosikan menduduki jabatan strategis sebagai Kasubdirektorat IV.B pada Direktorat IV bidang Intelijen di Kejaksaan Agung.
Pergantian ini tergolong sangat cepat dan tidak terduga. Pasalnya, Alamsyah baru menduduki kursi nomor satu di Kejari Kota Cirebon sejak 29 Oktober 2025. Dengan masa tugas yang baru berjalan sekitar enam bulan, mutasi di tengah penanganan kasus krusial ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Baca Juga:​Babak Baru Skandal Bank Cirebon: Kejari Bidik Tersangka Tambahan, Modus Kredit Fiktif 17 Pegawai TerbongkarTiga Kandidat Bersaing dalam Mukab VIII Kadin Karawang, Panitia Pastikan Persiapan Rampung
Estafet Kepemimpinan di Tengah Perkara
Posisi yang ditinggalkan Alamsyah kini dipercayakan kepada Dr. Deddy Sutendy, S.H., M.H. Sebelum ditunjuk memimpin Kejari Kota Cirebon, Deddy menjabat sebagai Kepala Bagian Keamanan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Pembinaan.
“Benar, surat mutasi sudah keluar hari ini,” ungkap seorang sumber internal di lingkungan Kejari Kota Cirebon pada Senin (13/4/2026) malam. Meskipun dianggap mendadak, pihak internal menyebut perpindahan tugas ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan kebutuhan institusi di tingkat pusat.
Babak Baru Kasus Bank Cirebon: Tiga Direksi Jadi Tersangka
Ironisnya, kabar mutasi tersebut mencuat hampir bersamaan dengan langkah progresif penyidik Kejari dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Cirebon. Pada Senin malam yang sama, korps adhyaksa tersebut resmi menetapkan tiga pejabat teras bank milik daerah itu sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum adalah:
• DG (58), menjabat sebagai Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon.
• AS (59), menjabat sebagai Direktur Operasional.
• ZM (54), menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit.
