Penetapan status tersangka terhadap jajaran direksi ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik selama beberapa bulan terakhir. Kasus kredit macet ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan serta mengguncang kepercayaan nasabah terhadap bank daerah tersebut.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas praktik korupsi di instansi daerah. Ini adalah babak baru untuk mengungkap secara tuntas aliran dana dan modus operandi yang digunakan para tersangka,” tegas pernyataan resmi institusi tersebut.
Kini, publik menunggu apakah estafet kepemimpinan dari Alamsyah ke Dr. Deddy Sutendy akan tetap mempertahankan ritme penyidikan yang agresif, atau justru akan ada arah baru dalam penuntasan skandal korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon tersebut. (rif/dbs)
