Dimulai Dari Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

Bayar PKB tanpa KTP
Foto ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
0 Komentar

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menetapkan kebijakan relaksasi dalam prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Mulai tahun ini, masyarakat di seluruh Indonesia diberikan dispensasi untuk melakukan pembayaran pajak tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama, sebuah langkah yang diinisiasi menyusul terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan yang bersifat temporer ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilik kendaraan “tangan kedua” yang belum melakukan balik nama, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tingkat nasional.

Batas Waktu dan Kewajiban Balik Nama

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa kelonggaran aturan ini hanya berlaku terbatas selama periode tahun 2026. Masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk segera melegalkan status kepemilikan kendaraan mereka melalui proses balik nama.

Baca Juga:Evaluasi Total Aset Stadion Bima, Pemkot Cirebon Diminta Bertindak TegasDramatis! Di Tengah Pengumuman Tersangka Korupsi Bank Cirebon, Kajari Alamsyah Mendadak Dimutasi ke Kejagung

“Kebijakan ini berlaku secara nasional dan hanya terbatas pada tahun 2026 saja. Memasuki tahun 2027, seluruh kendaraan bermotor wajib melakukan balik nama sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya,” ujar Brigjen Pol Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Langkah ini merupakan respons atas inovasi yang sebelumnya diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang berlaku sejak 6 Maret 2026, Jawa Barat menjadi pionir yang memperbolehkan warga membayar pajak hanya dengan membawa STNK asli di seluruh gerai Samsat setempat.

Antara Penegakan Aturan dan Realitas Sosial

Secara normatif, registrasi kendaraan telah diatur ketat dalam undang-undang, baik untuk pendaftaran baru, pengesahan tahunan, hingga perubahan fisik kendaraan. Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan untuk memastikan validitas data kepemilikan.

“Registrasi yang kami lakukan adalah instrumen pengawasan kendaraan bermotor dan upaya meningkatkan penyediaan pajak. Kami ingin memastikan apakah kendaraan tersebut masih dikuasai pemiliknya lama atau sudah berpindah tangan,” jelasnya.

Meski demikian, Polri menyadari dinamika di lapangan di mana banyak kendaraan telah diperjualbelikan namun belum diproses balik nama oleh pemilik baru. Sebagai solusinya, polisi tetap memberikan layanan pembayaran pajak dengan syarat pemilik baru berkomitmen melakukan proses balik nama (BBNKB II).

0 Komentar