Dimulai Dari Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

Bayar PKB tanpa KTP
Foto ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
0 Komentar

Syarat Administrasi: Formulir Pernyataan dan Komitmen

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kelonggaran ini tidak serta-merta datang tanpa dokumen pendukung. Terdapat sejumlah persyaratan administrasi tambahan yang harus dipenuhi di kantor Samsat, di antaranya:

• Pengiriman formulir pernyataan kepemilikan kendaraan secara sah.

• Pengajuan permohonan blokir data pemilik lama.

• Pernyataan kesanggupan melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027.

Brigjen Pol Wibowo memahami bahwa faktor biaya seringkali menjadi kendala masyarakat melakukan balik nama, meskipun saat ini program BBNKB II telah digratiskan di banyak wilayah.

“Jika belum sanggup melakukan balik nama tahun ini karena alasan tertentu, kami berikan kesempatan hingga tahun 2027. Kami berupaya memberikan kelonggaran tanpa menabrak aturan yang ada, sehingga maksimal tahun depan kepastian hukum kepemilikan sudah harus tuntas,” tegas Wibowo.

Baca Juga:Evaluasi Total Aset Stadion Bima, Pemkot Cirebon Diminta Bertindak TegasDramatis! Di Tengah Pengumuman Tersangka Korupsi Bank Cirebon, Kajari Alamsyah Mendadak Dimutasi ke Kejagung

Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah yang strategis untuk melakukan pemutihan data kendaraan nasional secara masif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik kendaraan bermotor di masa depan. (rif/dbs)

0 Komentar