Gugat Status Tersangka Kasus Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut KPK Gunakan Pasal Kedaluwarsa

Gus Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama kuasa hukumnya, Melisa Anggraini, dalam sidang pra peradilan kasus kuota haji.
0 Komentar

JAKARTA – Tim hukum mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tersebut dinilai cacat formil karena prosedur yang dianggap serampangan dan tidak berdasar hukum.

​Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut. Salah satu poin krusial adalah penggunaan pasal yang menurutnya sudah tidak berlaku lagi.

​”Pasal yang digunakan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang sudah tidak berlaku dan telah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak merujuk sama sekali,” ujar Mellisa usai sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:Bandung Jadi Role Model Nasional Pengelolaan Sampah Berbasis KampusSaiful Hidayat Resmi Pimpin BPJS Ketenagakerjaan, Bidik Pekerja Informal dan Migran

​Kejanggalan Prosedur dan Kerugian Negara

Mellisa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perhitungan kerugian negara yang valid terkait kasus tersebut. Berdasarkan KUHAP yang baru, perhitungan kerugian negara merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga membandingkan kasus ini dengan putusan di Penajam Paser, di mana permohonan praperadilan dikabulkan karena ketiadaan unsur kerugian negara.

​”Kami berharap tidak ada disparitas. Di dalam KUHAP yang baru nyata-nyata dijelaskan secara lebih detail dan rigid bahwa kerugian negara adalah hasil yang sudah harus ada sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

​Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat hak-hak kliennya secara resmi. Mellisa juga menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), padahal Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada tahap sprindik awal yang bersifat umum.

​Klaim Kebijakan Sesuai MoU

Mengenai substansi perkara, Mellisa membela kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diambil kliennya. Ia menyatakan keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berupa nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi (Ultimate Authority).

​Ia pun mengklarifikasi isu mengenai pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus yang dianggap melanggar aturan. Data yang dipaparkannya menunjukkan bahwa dari total 241.000 jemaah, sebanyak 213.320 adalah jemaah haji reguler, sementara haji khusus hanya sekitar 11 persen.

0 Komentar