Gugat Status Tersangka Kasus Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut KPK Gunakan Pasal Kedaluwarsa

Gus Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama kuasa hukumnya, Melisa Anggraini, dalam sidang pra peradilan kasus kuota haji.
0 Komentar

​”Kesalahpahaman penegak hukum ini membuat pengambil kebijakan tidak lagi berani. Efeknya, pada 2025 dan 2026 kita tidak mendapatkan kuota tambahan. Padahal bagi jemaah, tanpa kesiapan teknis, kuota tambahan justru bisa menjadi bencana karena keterbatasan kapasitas di Saudi,” urai Mellisa.

​Sidang Ditunda

Sidang perdana praperadilan ini terpaksa ditunda hingga 3 Maret 2026 karena ketidakhadiran pihak KPK. Mellisa menyayangkan ketidakhadiran tersebut namun menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses hukum demi menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya.

​”Kita lihat fakta hari ini mereka yang menunda. Kami berharap hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dari sisi prosedural karena efek penetapan tersangka ini sangat besar jika penegak hukum tidak memegang teguh undang-undang,” pungkasnya. (rif/dbs)

0 Komentar