KOTA CIREBON – Di sebuah ruang rapat di Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (27/1/2025), suara-suara kegelisahan dari para lurah se-Kota Cirebon bergantian terdengar. Bukan soal rutinitas administrasi, melainkan persoalan klasik yang kian mengkhawatirkan: bangunan liar yang menjamur di bantaran dan bahkan di atas aliran sungai.
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama para lurah ini menjadi kelanjutan dari pembahasan sebelumnya dengan Satpol PP. Namun kali ini, pembicaraan mengerucut pada satu hal penting: pendataan sebagai pintu masuk penertiban yang terukur dan berkeadilan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, SH, mengungkapkan bahwa hampir tidak ada kelurahan di Kota Cirebon yang benar-benar steril dari bangunan liar di wilayah sempadan sungai.
Baca Juga:SMPN 1 Babakan Gelar PAPERS ke-12, Angkat Marwah Budaya Lokal Cirebon TimurPemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Ojol, Kurir, dan Sopir
“Bangunan liar di sepadan dan di atas sungai hampir ada di seluruh kelurahan. Karena itu, kami mendorong pendataan agar jelas mana kewenangan pemerintah daerah dan mana yang menjadi wilayah BBWS Cimanuk-Cisanggarung,” ujarnya.
Pendataan tersebut, menurut Agung, bukan sekadar mencatat jumlah bangunan. Data akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah penertiban sekaligus menghitung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan.
Dalam forum itu, satu per satu lurah memaparkan kondisi di wilayah masing-masing. Ada bangunan yang berdiri karena kebutuhan ekonomi, ada pula yang tumbuh akibat lemahnya kepatuhan warga terhadap aturan. Sebagian bahkan telah berubah fungsi menjadi tempat usaha, menambah kompleksitas persoalan.
Semua cerita lapangan itu kemudian dicatat dan diinventarisir oleh Komisi I sebagai bahan rapat lanjutan yang akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan Wali Kota Cirebon.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Kami inventarisir semuanya agar bisa ditemukan metode penertiban yang tepat,” kata Agung.
Di sisi lain, Imam Yahya, SFilI, MSi, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, mengingatkan bahwa penertiban bukan sekadar soal membongkar bangunan, melainkan membangun kesadaran bersama.
Ia mencontohkan keberhasilan penertiban bangunan liar semi permanen di sepanjang Sungai Sukalila sebagai modal penting untuk langkah lanjutan di bantaran sungai lainnya.
