JABARPUBLISHER.COM – Pemerintah resmi memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor transportasi. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja rentan, khususnya pengemudi ojek online (ojol), kurir logistik, dan sopir.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan bahwa diskon tersebut berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU) yang beraktivitas di sektor transportasi.
Peserta BPU merupakan kepesertaan mandiri dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini mencakup pekerja lepas seperti freelancer, pedagang, seniman, petani, nelayan, hingga pengemudi ojol yang tidak terikat hubungan kerja dengan pemberi upah.
Baca Juga:Deretan Ponsel Terbaru 2026: Inovasi Layar Lipat, Kamera AI, hingga Baterai Jumbo
Menurut Teguh, sasaran utama diskon 50 persen adalah pekerja transportasi yang tidak menerima upah tetap. “Iuran yang semula Rp16.800 kini mendapat potongan 50 persen, sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan,” ujarnya.
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 khusus sektor transportasi. Sementara untuk sektor lain, diskon berlaku pada periode April hingga Desember 2026. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026.
Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaatnya mencakup biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Perlindungan ini menjadi jaring pengaman penting bagi keluarga pekerja.
Hingga tahun 2025, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Solo Raya masih tergolong rendah. Di Kota Surakarta tercatat 42,59 persen, Wonogiri 33,60 persen, Sukoharjo 33,21 persen, Karanganyar 27,65 persen, dan Sragen 27,24 persen.
“Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, stakeholder, pengusaha, hingga tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Teguh.
Melalui kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja sektor informal dan transportasi yang terlindungi dari berbagai risiko kerja, sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang.
