Kepala Daerah Lain Sudah Lengser, Imron – Ayu Tetap Pimpin Cirebon Hingga Mei 2024

Kepala Daerah Lain Sudah Lengser, Imron - Ayu Tetap Pimpin Cirebon Hingga Mei 2024
0 Komentar

CIREBON – Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dan wakilnya, Wahyu Tjiptaningsih boleh dibilang lebih beruntung dibanding pasangan kepala daerah lainnya yang sudah lengser dan sudah digantikan oleh Penjabat Bupati/Walikota.

Bagaimana tidak, di tengah proses masa akhir jabatan dan pengajuan calon Pj Bupati, tiba-tiba muncul putusan MK yang membuat pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu bernafas lega. Secara otomatis, empat nama kandidat Pj Bupati Cirebon yang diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon ke Pemprov Jabar dan Kemendagri RI harus gugur. 

Mereka yakni Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i, Guru Besar IAN Syekh Nurjati, Sugianto. Dan Mochamad Ade Afriandi usulan DPRD serta Rochayati Basra sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri RI yang diusulkan di luar DPRD Kabupaten Cirebon. Sebab, Imron dan Ayu tidak melakukan apa pun terkait jabatannya. Mereka bahkan sudah menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon menjelang akhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023. 

Baca Juga:Malam Tahun Baru 2024, Sumedang Diguncang GempaRiwayat ‘Sang Kala’ dan Resolusi 2024

Tak hanya itu, seluruh barang-barang pribadi baik yang ada di Pendopo Rumah Dinas Bupati sudah dikemas. Termasuk, Wahyu Tjiptaningsi juga sudah mengemas seluruh barang-barangnya. Namun, tak disangka, putusan MK membuat masa jabatannya diperpanjang hingga Mei 2024. Padahal, Imron dan Ayu sama sekali tidak berpikir jabatannya bisa diperpanjang. Ia bahkan, sudah siap untuk meninggalkan jabatannya sebagai bupati. 

“Ya saya pada prinsipnya, berakhir di 31 Desember 2023 oke. Sekarang diperpanjang Mei 2024, ya makin siap,” tutur Bupati Imron dalam sebuah obrolan dengan wartawan. Imron dan Ayu harus berterimakasih kepada tujuh kepala daerah yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang akhir masa jabatan dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tujuh kepala daerah itu yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie Abdul Rochim, Walikota Gorontalo Marten A Taha, Walikota Tarakan Khairul, Walikota Padang Hendri Septa dan Gubernur Maluku Murad Ismail. Putusan MK yang dibacakan Kamis 21 Desember 2023 itu, membatalkan berlakunya Pasal 201 Ayat (5) dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

0 Komentar