Pasal tersebut memberikan konsekuensi bagi gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota dan bupati-wakil bupati hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya hingga 2023. Namun, pasal tersebut dinilai tidak adil bagi kepala daerah yang dilantik tahun 2019 karena adanya sengketa Pilkada. Karena, masa jabatan mereka tidak genap 5 tahun. Seperti yang dialami Imron yang dilantik di Bulan Mei 2019 sebagai wakil bupati berpasangan dengan Sunjuya Purwadi Sastra sebagai bupati yang kini tengah ditahan KPK akibat kasus korupsi.Â
Sementara itu, respon DPRD Kabupaten Cirebon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi menyampaikan, dengan adanya putusan MK, secara otomatis proses pengisian Penjabat (Pj) Bupati Cirebon distop. Seperti diketahui Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron pada 31 Desember batal demi hukum. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah. Keputusan MK tersebut tak bisa diganggu gugat, mutlak, final dan mengikat. Meski demikian, kata Luthfi, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi secara resmi ke Kemendagri. Konsultasi itu berkaitan dengan soal mencabut mekanisme paripurna AMJ yang sudah digelar DPRD beberapa waktu lalu.
“Keputusan yang diambil melalui paripurna, maka dicabutpun harus melalui paripurna. Jadi hari ini kita akan konsultasi ke Kemendagri hasil keputusan MK,” kata Luthfi. Maka, lanjut Luthfi, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan MK. Semua harus patuh dan taat. Hanya saja, yang perlu diclearkan adalah mekanismenya, bahwa tidak ada penunjukkan Pj oleh Kemendagri. “Artinya, proses pengisian Pj otomatis di stop. Informasi melalui by phone seperti itu. Tapi kita tetap harus ke Jakarta memastikan mekanisme pencabutannya bagaimana,” kata politisi PKB itu. (red)
