CIREBON – Pasca diketatkannya permohonan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sistem pengawasan yang ketat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sudah semestinya dibarengi dengan adanya penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pilih kasih.
Keberadaan titik lokasi galian bukan hanya pada persoalan legalitas perizinan saja, namun dalam hal produksi tambang pun perlu adanya penindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan jenis komoditas dan jenis bahan galian yang di izinkan. Seperti IUP OP yang dikeluarkan BPMPT Provinsi Jawa Barat untuk atasnama Khaerudin yang berletak di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, secara jelas disebutkan bahwa Luas WIUP 6,6 Ha dengan Jenis Komoditas dan Jenis Bahan Galian berupa Batuan Pasir Pasang.
Namun, lokasi galian tersebut di duga kuat telah melakukan pelanggaran dengan menjual tanah urug diluar jenis komoditas dan jenis bahan galian yang di izinkan.
Baca Juga:Diprotes Warga, Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Karang Anyar “Gatot”Kuwu Cangkuang Lantik Lima Perangkat Desa
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Cirebon, Agus Zaenudin menegaskan, pihaknya tidak akan sungkan untuk terus melakukan pembinaan bahkan melakukan pelaporan untuk dilakukan penindakan tegas terhadap lokasi galian yang menyalahi ketentuan perizinan. Untuk persoalan galian atasnama Khaerudin sendiri, jika melihat nota yang dikeluarkan lokasi tersebut diluar atasnama Khaerudin jelas telah menyalahi aturan, begitu juga seperti material tanah urug yang bukan merupakan jenis komoditas dan jenis bahan galian yang di izinkan untuk galian tersebut.
“Untuk Nota dan material yang dijual harus sesuai dengan IUP OP, jika tidak sesuai ya jelas menyalahi ketentuan perizinan,” tegasnya.
Lanjut disampaikan Agus, jika ditemukan adanya penyalahgunaan perizinan yang dilakukan oleh pihak lokasi galian, dirinya memastikan secara prosedural akan langsung melakukan pelaporan ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Adapun tindakan bagi lokasi berizin yang menyalahi ketentuan perizinan, tentunya sesuai dengan aturan yang ada akan diberikan sanksi administratif.
Bahkan Agus pun mengakui jika pihak Lokasi galian atasnama Khaerudin pernah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk dilakukannya perubahan IUP OP, namun demikian tentunya harus ada perubahan dokumen dari awal kembali dan harus memenuhi persyaratan apa yang menjadi kebutuhan Dinas ESDM.
