Hadirkan Dokumen Fisik Asli, Jokowi Jadi Saksi Kunci Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur

Hadirkan Dokumen Fisik Asli, Jokowi Jadi Saksi Kunci Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur
Joko Widodo (Jokowi), secara langsung menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan menunjukan ijazah aslinya, Kamis pagi (5/11/2026).
0 Komentar

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis pagi (5/11/2026). Kedatangan Jokowi di meja hijau tersebut untuk memberikan kesaksian kunci sekaligus menunjukkan dokumen fisik ijazah asli strata satu (S1) miliknya dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Roy Suryo.

Pantauan di lokasi mencatat Jokowi tiba di kompleks PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik bernuansa kecokelatan serta kopiah hitam. Ia hadir didampingi putra bungsunya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, beserta jajaran pengurus PSI seperti Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga (Bro Ron).

Kehadiran mantan Kepala Negara tersebut disambut riuh oleh sekitar 1.000 massa pendukung yang memadati kawasan luar gedung pengadilan sejak pagi hari. Berkaus dan berkemeja putih seraya membentangkan poster dukungan, massa menyambut rombongan Jokowi yang sempat menyapa dan bercengkerama singkat sebelum memasuki ruang sidang utama.

Baca Juga:Dituduh Terlibat Pungli di Medsos, Karang Taruna Kota Cirebon Resmi Polisikan Akun Threads @galihmandalaaSenyum Warga Melakasari Sambut Perbaikan Jalan, Pemdes Desak Pemkab Cirebon Tuntaskan Sisa 2 Kilometer

Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini beragendakan pemeriksaan saksi serta pembuktian langsung dari pihak pelapor. Langkah Jokowi membawa dokumen asli ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi substansi krusial dalam mematahkan spekulasi serta perdebatan publik terkait keabsahan riwayat pendidikannya yang dipertanyakan oleh terdakwa.

Sikap kooperatif Jokowi yang melangkah langsung ke meja hijau ditegaskan sebagai wujud kepatuhan terhadap proses peradilan serta komitmen menyelesaikan polemik melalui koridor hukum yang sah.

“Kedatangan saya di hadapan majelis hakim merupakan komitmen penuh untuk menghormati proses hukum. Saya hadir secara langsung sebagai saksi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya sekaligus membawa dan menunjukkan fisik ijazah asli S1 UGM guna memberikan pembuktian hukum yang terang benderang di hadapan persidangan,” ujar Jokowi sebelum memasuki ruang persidangan.

Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada pertengahan September 2026. Jaksa mendakwa Roy Suryo atas penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik serta memuat konten ujaran yang merugikan kehormatan Presiden ke-7 RI tersebut di ruang publik.

0 Komentar