Hadirkan Dokumen Fisik Asli, Jokowi Jadi Saksi Kunci Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur

Hadirkan Dokumen Fisik Asli, Jokowi Jadi Saksi Kunci Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur
Joko Widodo (Jokowi), secara langsung menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan menunjukan ijazah aslinya, Kamis pagi (5/11/2026).
0 Komentar

Dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum mengjerat Roy Suryo dengan dakwaan primair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan subsidair terkait tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026.

Sidang perkara yang menyedot perhatian publik luas ini digelar secara terbuka untuk umum, di mana publik turut memantau jalannya persidangan dan proses pembuktian fisik dokumen melalui siaran langsung media massa. Penyerahan dokumen asli di hadapan Majelis Hakim diharapkan dapat menjadi titik terang penegakan hukum berbasis fakta yuridis. (dbs/red)

0 Komentar