CIREBON — Karang Taruna Kota Cirebon secara resmi membawa dugaan pencemaran nama baik di ruang digital ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil usai beredarnya unggahan di media sosial Threads yang mengaitkan nama wadah kepemudaan tersebut dengan isu praktik pungutan liar (pungli) terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pelaporan resmi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan jajaran pengurus Karang Taruna Kota Cirebon ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota pada Rabu siang (4/11/2026). Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, didampingi Ketua Karang Taruna Kecamatan Kesambi beserta jajaran pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan se-Kecamatan Kesambi.
Persoalan ini dipicu oleh postingan dari akun Threads bernama @galihmandalaa—yang disinyalir milik Galih Mandala Putra—pada Oktober 2026. Dalam unggahan yang membedah penertiban serta eksekusi penggusuran PKL di sekitar gerai usaha Arah Coffee (termasuk cabang wilayah Cirebon), pemilik akun disinyalir mencantumkan frasa “oknum Karang Taruna” dan mengaitkannya dengan praktik penarikan pungli serta keberadaan warung-warung di lokasi tersebut.
Baca Juga:Senyum Warga Melakasari Sambut Perbaikan Jalan, Pemdes Desak Pemkab Cirebon Tuntaskan Sisa 2 KilometerMahasiswa Cirebon Unjuk Rasa Tuntut Investigasi Dugaan Kelalaian Medis RSD Gunung Jati
Jajaran pengurus menilai pencantuman nama organisasi dalam narasi dugaan pungli tanpa bukti nyata sangat merugikan institusi. Narasi yang tidak terverifikasi itu dinilai berpotensi kuat memicu generalisasi serta membentuk persepsi negatif publik terhadap marwah Karang Taruna sebagai lembaga sosial kepemudaan.
Ketiga pengurus menegaskan bahwa organisasinya menolak keras segala bentuk tuduhan liar di media sosial yang mengambangkan reputasi kader-kader muda di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang membawa-bawa nama Karang Taruna dalam persoalan dugaan pungutan liar. Tuduhan seperti ini tidak bisa disampaikan secara sembarangan tanpa disertai bukti dan klarifikasi yang jelas. Hal tersebut berpotensi merugikan nama baik serta mencederai marwah organisasi Karang Taruna,” ujar Diky saat dikonfirmasi di Mapolres Cirebon Kota.
Diky mengungkapkan, sebelum narasi di platform Threads tersebut viral, pihak pemilik akun tidak pernah sekali pun melakukan upaya konfirmasi, komunikasi, maupun meminta klarifikasi resmi kepada pengurus Karang Taruna terkait tuduhan keterlibatan anggotanya.
