KOTA CIREBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah strategis guna mengakhiri karut-marut estetika perkotaan yang selama ini dicemari oleh kabel telekomunikasi yang menjuntai dan semrawut. Melalui uji coba inovatif yang resmi digulirkan, pemkot mulai menerapkan sistem ducting atau pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah, sekaligus menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) demi menjamin keamanan warga tanpa membebani keuangan daerah sepeser pun.
Langkah konkret ini dimulai dengan menyasar target penataan di sepanjang 12 kilometer ruas jalan protokol utama di Kota Cirebon. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mempercantik wajah kota agar sejajar dengan kawasan metropolitan lain, melainkan menjawab urgensi keselamatan publik yang kian mendesak akibat maraknya kabel melintang di ruang publik.
Prioritaskan Keselamatan Publik dan Estetika Kota
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa penataan jaringan telekomunikasi ini merupakan komitmen jangka panjang pemerintah daerah untuk menghapus kesan kumuh akibat kabel fiber optik yang semrawut.
Baca Juga:Kabupaten Cirebon Darurat Sampah: 873 Ton Tak Tertangani Tiap Hari, Beban Dialihkan ke DesaAngka Pelanggaran Anjlok 55%, Polres Brebes Beri 'Reward' Cokelat untuk Pengendara Tertib
“Kita harus berkomitmen ke depan bahwa kabel di Kota Cirebon tidak ada lagi yang semrawut atau membahayakan keselamatan warga. Semuanya harus rapi,” tegas Effendi Edo dalam keterangannya di Grage City Hub.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa isu kabel menjuntai bukan sekadar masalah keindahan estetika visual, melainkan menyangkut nyawa pengguna jalan. Pemerintah daerah berkaca dari berbagai insiden kecelakaan di sejumlah daerah akibat kabel yang putus atau melintang rendah di jalan raya. Kehadiran sistem ducting ini dipastikan mampu mereduksi potensi kecelakaan lalu lintas secara signifikan.
Skema Kolaborasi Tanpa Bebani APBD
Salah satu aspek paling menonjol dari program ini adalah skema pembiayaan yang sepenuhnya mandiri dari sektor swasta. Pemerintah Kota Cirebon memastikan bahwa seluruh anggaran proyek penataan dan pemindahan jalur kabel sepanjang 12 kilometer tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seluruh kebutuhan biaya penataan jaringan menjadi tanggung jawab Apjatel bersama operator telekomunikasi yang terlibat,” ungkap Effendi, mengapresiasi sinergi positif antara pemerintah dan para penyedia layanan jaringan.
Para provider telekomunikasi diminta untuk segera mengoordinasikan anggaran internal masing-masing agar tahapan relokasi berjalan sesuai jadwal. Dalam aturan main yang ditetapkan pemkot, pemotongan kabel udara lama baru diizinkan setelah proses penanaman kabel bawah tanah (ducting) rampung sepenuhnya, sehingga tidak ada layanan telekomunikasi warga yang terganggu selama masa transisi.
