KABUPATEN CIREBON — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengelar pemusnahan massal barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan penertiban lalu lintas pada Senin (2/11/2026). Langkah tegas ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan kondusivitas wilayah serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Pemusnahan yang berlangsung di markas Polresta Cirebon tersebut menyasar puluhan ribu barang ilegal hasil penindakan intensif selama kurun waktu satu bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis minuman keras (miras) pabrikan maupun tradisional, hingga ribuan unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang kerap memicu keresahan publik.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan bahwa serangkaian penindakan hukum secara masif ini merupakan bentuk manifestasi langsung dari program prioritas kepolisian yang mengusung semangat kemitraan bersama warga.
Baca Juga:Manajemen RSD Gunung Jati Memburuk, DPRD Kota Cirebon Godok Rekomendasi Resmi dan Usut Dugaan Malapraktik  Diterjang Hujan Es dan Angin Kencang, Sejumlah Rumah dan Bangunan Usaha di Luragung Kuningan Rusak
“Kegiatan penindakan hingga pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Polisi Bersama Masyarakat, yang merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto,” ujar Kombes Pol Imara Utama di sela-sela pemusnahan barang bukti.
Imara menjelaskan bahwa peredaran miras tak berizin dan penggunaan knalpot bising sering kali menjadi akar dari timbulnya berbagai gangguan ketertiban umum hingga tindak kriminalitas di jalanan. Oleh karena itu, operasi penertiban terus ditingkatkan demi mengikis potensi kejahatan sejak dini.
Berdasarkan data resmi Polresta Cirebon, rincian barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan meliputi:
– Minuman Keras Pabrikan: 4.365 botol dari berbagai merek dan golongan.
– Minuman Tradisional Ciu: 13.745 botol siap edar.
– Minuman Tradisional Tuak: 1.046 liter.
– Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Brong): 4.841 unit.
Langkah preventif dan penindakan berkesinambungan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku maupun penyedia barang ilegal. Polresta Cirebon pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi serta melaporkan setiap potensi potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. (dbs/red)
