BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program jaminan sosial bertajuk “Asuransi Aing” untuk memperluas akses perlindungan bagi para pekerja di sektor informal. Melalui program strategis ini, Pemprov Jabar berkomitmen menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal di seluruh wilayah Jawa Barat pada 2027 mendatang, dengan alokasi iuran sebesar Rp16.800 per pekerja setiap bulannya.
Untuk mempermudah jangkauan masyarakat, proses pendaftaran program ini dirancang secara digital dan terpadu. Para pekerja informal seperti petani, pedagang, hingga pengemudi ojek dapat langsung mendaftarkan diri secara mandiri melalui fitur khusus Asuransi Aing yang terintegrasi di aplikasi Sapawarga, maupun melaluilayanan siaga Jabar di nomor telepon seluler 082126030038.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa skema jaminan sosial ini mencakup lima manfaat utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari penanganan medis hingga santunan kematian. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya di rumah sakit kelas I milik pemerintah maupun rumah sakit swasta setara.
Baca Juga:Konflik Limbah PT Indowooyang Memanas: Warga Penghadang Truk Pertanyakan Kejelasan Uang Deposit Jutaan RupiahAroma Menyengat Gemparkan Kerrtawinangun: Penghuni Kontrakan di Kedawung Ditemukan Tewas Membusuk
Selain itu, pekerja juga diberikan santunan tidak mampu bekerja selama 12 bulan penuh sebesar 100 persen gaji, serta 50 persen gaji mulai bulan ke-13 hingga masa pengobatan usai.
“Apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan cacat total tetap, pekerja berhak menerima santunan sebesar Rp56 juta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Dedi merinci, manfaat perlindungan juga mencakup santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta yang diserahkan langsung kepada ahli waris. Angka tersebut terdiri dari santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Sementara bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak menerima santunan senilai Rp42 juta (biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta) dengan syarat minimal kepesertaan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, sektor pendidikan bagi anak-anak pekerja juga menjadi pilar utama dalam program ini. Pemprov Jabar menyertakan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan nilai total mencapai Rp174 juta jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
